JAKARTA, Sebanyak 10.000 petani dari berbagai daerah menggelar konsolidasi nasional di Jakarta, Kamis (24/9/2026), dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 2026 sekaligus menyambut pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pengesahan UU tersebut menjadi momentum penting setelah 66 tahun sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan 25 tahun sejak TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Bagi gerakan Reforma Agraria, lahirnya UU tersebut dinilai membuka babak baru dalam upaya penyelesaian konflik dan ketimpangan agraria di Indonesia.
Namun, KPA menegaskan pengesahan UU bukan menjadi garis akhir. Pemerintah dinilai harus segera membuktikan pelaksanaannya melalui penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, pemulihan hak rakyat dan pengendalian penguasaan tanah.
KPA mencatat sepanjang 2015-2025 sedikitnya terjadi 3.575 letusan konflik agraria di wilayah seluas 8,33 juta hektare. Pada 2025 saja, tercatat 341 letusan konflik agraria.
KPA menyebut konflik tersebut tidak sekadar merupakan sengketa antar-pihak, tetapi berkaitan dengan ketimpangan dan monopoli penguasaan tanah.
Dalam rilisnya, KPA juga mengutip pernyataan Menteri ATR/BPN bahwa dari sekitar 70 juta hektare kawasan non-hutan Indonesia, sekitar 30 juta hektare atau 46 persen dikuasai sekitar 3.500 perusahaan yang berafiliasi dengan 60 keluarga besar pemilik korporasi.








