Trending

10 Ribu Petani Konsolidasi di Jakarta, KPA Desak Pemerintah Jalankan UU Reforma Agraria

Di sisi lain, jumlah rumah tangga petani gurem dengan penguasaan tanah kurang dari setengah hektare disebut meningkat dari sekitar 14,62 juta rumah tangga pada 2013 menjadi 17,24 juta pada 2023.

Karena itu, KPA meminta pemerintah tidak menyederhanakan Reforma Agraria sebatas program sertifikasi tanah.

Menurut KPA, Reforma Agraria harus diarahkan untuk mengubah struktur penguasaan tanah, menyelesaikan konflik, memulihkan hak rakyat, membatasi penguasaan tanah berlebihan, mencegah monopoli dan redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki atau kekurangan tanah.

Tujuh terobosan UU Reforma Agraria

KPA menyebut UU Pengaturan Reforma Agraria memberikan sejumlah landasan baru dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Pertama, Presiden diperintahkan membentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini diharapkan mampu mengatasi persoalan ego sektoral dalam penyelesaian konflik agraria.

Kedua, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan pemulihan hak ditempatkan sebagai bagian utama Reforma Agraria.

Ketiga, redistribusi tanah dihubungkan dengan pemberdayaan masyarakat agar tanah yang diterima dapat menjadi basis produksi dan penguatan ekonomi rakyat.

Keempat, UU memperluas objek dan subjek Reforma Agraria. Petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, masyarakat miskin dan kelompok marginal lainnya ditempatkan sebagai subjek Reforma Agraria.

Kelima, Reforma Agraria tidak hanya menyangkut tanah, tetapi juga hubungan masyarakat dengan air, sumber mata air, wilayah pesisir dan sumber agraria lainnya.