KPA meminta pansus aktif mengawasi dan mengevaluasi kementerian/lembaga serta memastikan tindak lanjut UU Pengaturan Reforma Agraria.
Selain itu, pansus didorong memastikan tidak ada kebijakan pemerintah yang memperbesar konflik dan ketimpangan agraria serta mendorong penyelesaian konflik yang selama ini mandek.
KPA juga kembali menyampaikan tujuh tuntutan yang dinilai masih perlu dituntaskan, yakni percepatan penyelesaian konflik dan redistribusi tanah, pembentukan lembaga pelaksana Reforma Agraria, koreksi regulasi yang dinilai bertentangan dengan Reforma Agraria, pemenuhan hak atas tanah dan sumber agraria, penghentian kriminalisasi, evaluasi konsesi yang memperbesar konflik serta perubahan politik anggaran untuk mendukung produksi dan industrialisasi rakyat.
KPA menegaskan keberhasilan UU Reforma Agraria nantinya tidak cukup diukur dari banyaknya aturan turunan atau sertifikat yang diterbitkan.
Menurut KPA, ukuran keberhasilan harus terlihat dari penyelesaian konflik agraria, tanah yang dikembalikan dan diredistribusikan, bertambahnya akses petani terhadap tanah, terkoreksinya monopoli penguasaan tanah serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, KPA mendesak Presiden dan DPR RI segera menjalankan mandat UU Pengaturan Reforma Agraria, membentuk lembaga pelaksana, memastikan Pansus PKA melakukan pengawasan, memprioritaskan penyelesaian konflik dan LPRA, menyosialisasikan UU hingga desa serta menghentikan kriminalisasi dalam konflik agraria.








