Keenam, UU memberikan dasar untuk mengendalikan dan membatasi penguasaan tanah guna mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.
Ketujuh, UU memperkuat perlindungan hukum dan memuat ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan Reforma Agraria melalui kekerasan, ancaman maupun intimidasi.
KPA Desak Lembaga Reforma Agraria Segera Dibentuk
KPA mendesak Presiden segera membentuk dan mengoperasionalkan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria.
Lembaga tersebut, menurut KPA, harus memiliki kewenangan kuat untuk mengambil keputusan lintas sektor, menyelesaikan konflik, memulihkan hak rakyat, menjalankan redistribusi tanah, mengendalikan ketimpangan penguasaan tanah serta memastikan pemberdayaan berjalan setelah redistribusi.
KPA juga meminta organisasi petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan dan masyarakat sipil dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan Reforma Agraria.
KPA menyebut pihaknya bersama organisasi rakyat telah memperjuangkan 1,76 juta hektare Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di berbagai wilayah. Pemerintah diminta menjadikan LPRA sebagai salah satu prioritas awal pelaksanaan UU.
Wilayah tersebut antara lain berkaitan dengan konflik dengan PTPN dan perusahaan perkebunan swasta, Perhutani/Inhutani, klaim kawasan hutan, tanah rakyat yang diklaim sebagai aset BUMN, tanah terlantar serta HGU dan konsesi bermasalah.
Minta Pansus Konflik Agraria Awasi Pelaksanaan UU
KPA juga mengingatkan DPR RI agar Pansus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan.








