Proses aktivasi dilakukan melalui persetujuan digital orang tua, yang akan menerima notifikasi di aplikasi DANA. Orang tua juga dapat memantau aktivitas transaksi anak serta mengatur fitur “Kirim Uang” untuk membantu mengarahkan pengeluaran dan pembelajaran finansial keluarga.
Peluncuran DANA Premium Mini pun sejalan dengan agenda pemerintah untuk melakukan penguatan inklusi dan literasi keuangan bagi remaja Indonesia, guna mencapai tingkat inklusi keuangan 93 persen di tahun 2029 sesuai Rencana Pembangungan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025–2029. Dengan semangat, “Bangun Inklusi Keuangan, Ciptakan Generasi Anak yang Cerdas dan Aman Bertransaksi”, DANA berkomitmen untuk membangun generasi muda yang melek finansial, terlindungi, dan siap berpartisipasi dalam ekonomi digital Indonesia.
Perbedaan DANA Premini dan DANA Premium
| DANA Premini | DANA Premium | |
| Dokumen Verifikasi | Kartu Identitas Anak (KIA) | Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) |
| Usia | 13 – <17 tahun | 17 tahun ke atas |
| Persetujuan Orang Tua | Wajib | Tidak diperlukan |
| Fitur yang Tersedia | Isi Ulang Saldo, QRIS, Kirim Uang | Isi Ulang Saldo, QRIS, Kirim Uang, Investasi, DANA Bisnis |
| Limit Saldo | Rp2.000.000 | Rp20.000.000 |
